KeuanganDesa sebagaimana telah disebut diatas menurut Pasal 1 angka 10 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Hak dan kewajiban tersebut menimbulkan
Selamat Datang di Website Resmi Desa Benda Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa; memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; menetapkan Peraturan Desa; menetapkan APB Desa; membina kehidupan masyarakat Desa; membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa mengembangkan sumber pendapatan desa; mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa; mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa; memanfaatkan teknologi tepat guna; mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif; mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan; mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan; mendapatkan cuti; mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme; menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa; menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik; mengelola keuangan dan aset Desa; melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa; menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa; mengembangkan perekonomian masyarakat Desa; mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa; mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa; memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan diDesa; mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan memberikan informasi kepada masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati; menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa jabatan kepada Bupati; memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran. TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2, Sekretaris Desa mempunyai fungsi Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas; Melaksanakan administrasi surat menyurat; Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa; Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa; Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor; Penyiapan rapat-rapat; Pengadministrasian aset desa; Pengadministrasian inventarisasi desa; Pengadministrasian perjalanan dinas; Melaksanakan pelayanan umum TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa; Menyusun RAPBDes; Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa; Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa; Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa RPJMDesa dan rencana kerja pemerintah desa RKPDesa; Menyusun laporan kegiatan Desa; Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa; Menyusun RAPBDes; Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa; Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa; Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa RPJMDesa dan rencana kerja pemerintah desa RKPDesa; Menyusun laporan kegiatan Desa; Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa; Menyusun rancangan regulasi desa; Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan; Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa; Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan; Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa; Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa; Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KESEJAHTERAAN Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan . Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya; Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi; Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik; Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup; Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga; Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna; Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PELAYANAN Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa; Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa; Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa; Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa; Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk; Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian; Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan; Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan; Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Kepala Dusun memiliki fungsi Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa Alamat Jetak Desa Benda Desa Benda Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes Kodepos 52272 Telepon Email desakubenda Hari ini285 Kemarin Total Pengunjung Sistem OperasiWindows 10 IP Address BrowserChrome PENDAPATAN Rp. 0 Rp. 2,260,523,800 BELANJA Rp. 0 Rp. 2,098,005,190 PEMBIAYAAN Rp. 0 Rp. 189,481,390 Dana Desa Rp. 0 Rp. 1,251,972,000 Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp. 0 Rp. 49,742,000 Alokasi Dana Desa Rp. 0 Rp. 353,309,800 Bantuan Keuangan Provinsi Rp. 0 Rp. 405,000,000 Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota Rp. 0 Rp. 200,000,000 Bunga Bank Rp. 0 Rp. 500,000 BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA Rp. 0 Rp. 523,750,750 BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA Rp. 0 Rp. 1,203,330,000 BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN Rp. 0 Rp. 132,250,000 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Rp. 0 Rp. 68,394,400 BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA Rp. 0 Rp. 170,280,040 DesaBira.com- Menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Apa saja Hak – Simaklah berikut ini kunci jawaban Tema 6 kelas 5 Subtema 2 Pembelajaran 4 halaman 113, 114, 115, dan 116 bagian Ayo Berdiskusi Peran Hak dan Kewajiban. Kunci jawaban Tema 6 kelas 5 SD halaman 113, 114, 115, dan 116 ini, dibuat sesuai pada buku Tematik 6 kelas 5 SD/MI Subtema 2 Pembelajaran 4 Perpindahan Kalor di Sekitar Kita’. Hari ini, kita bakal membahas soal lanjutan dari buku Tema 6 kelas 5 SD bagian Subtema 2 Pembelajaran 4, mulai halaman 113 hingga 116 bagian Ayo Berdiskusi Peran Hak dan Kewajiban. Diberikannya kunci jawaban Tema 6 kelas 5 Subtema 2 Pembelajaran 4 halaman 113, 114, 115, dan 116 adalah bertujuan membantu para siswa lebih memahami dan menyelesaikan soal dengan cepat. Alangkah baiknya, adik-adik kelas 5 SD/MI untuk mengerjakan soal tersebut terlebih dahulu, sebelum melihat ke kunci jawaban yang disediakan. Baca juga Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 SD Halaman 110 111 112, Ayo Membaca Kegiatan Pelelangan Ikan Baca juga Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 SD Halaman 106 107 108 109 Kehidupan Nelayan Indonesia Dilansir dari inilah kunci jawaban Tema 6 kelas 5 SD Subtema 2 Pembelajaran 4 soal halaman 113, 114, 115, dan 116 bagian Ayo Berdiskusi Peran Hak dan Kewajiban. Kunci Jawaban Halaman 113 114 115 116 Ayo Berdiskusi Kegiatan pelelangan ikan, merupakan salah satu contoh terjadinya interaksi masyarakat terhadap lingkungannya untuk membangun perekonomian dan kehidupan sosial budaya mereka. Kamu juga dapat mengamati bahwa setiap kegiatan dalam masyarakat, melibatkan pemenuhan hak dan kewajiban setiap orang di dalamnya. Banyak kegiatan masyarakat yang dapat kamu amati di sekitarmu. Oleh karena itu, lakukanlah kegiatan berikut ini dalam kelompok. Setiap kelompok mendapatkan tugas mengamati kegiatan masyarakat di tempat yang berbeda. Jika kamu tidak dapat mengamati langsung kegiatan tersebut, kamu dapat mengamati melalui gambar. Ikutilah langkah kegiatan sebagai berikut. 1. Bekerjalah dalam kelompok yang terdiri atas paling sedikit 3-4 orang. Setiap kelompok akan mengamati tempat-tempat berikut ini Tabel pada buku siswa Tempat 1 Pasar Tempat 2 Balai Desa Tempat 3 Puskesmas Tempat 4 Kantor Pos 2. Setiap kelompok harus membuat buku tentang hak dan kewajiban dalam masyarakat sesuai tempat yang diamati. Buku tersebut berisi Halaman 1 Sampul yang berisi tempelan gambar sesuai topik kelompok. Gambar dapat diperoleh dari majalah, koran, media lainnya atau bisa digambar sendiri. Halaman 2 Amati orang-orang yang terlibat dalam kegiatan di tempat-tempat tersebut, misalnya di pasar ada pedagang, penjual, pengangkut sampah. Catat peran orang-orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut dalam pembangunan ekonomi di tempat tersebut. Pasar Individu 1 Pedagang 2 Pembeli 3 Kuli/Buruh angkut 4 Petugas Retribusi pasar 5 Petugas kebersihan pasar 6 Petugas Keamanan pasar / Satpam 7 Petugas parkir pasar Peran 1 Menyediakan kebutuhan para pembeli 2 Mencari barang yang dibutuhkan 3 Mengangkut barang pembeli atau penjual 4 Mengambil retribusi/pembayaran kios dari penjual untuk pendapatan pengelola pasar / pemerintah 5 Menjaga kebersihan pasar 6 Pasar Menjaga keamanan pasar 7 Mengatur kendaraan yang ada di lingkungan pasar Baca juga Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 6 Halaman 11 12 14 15 16 17 18 Subtema 1 Pembelajaran 2 Buku Tematik Pasar Individu 1 Pedagang 2 Pembeli 3 Kuli/Buruh angkut disepakati/yang dibeli 4 Petugas Retribusi pasar 5 Petugas kebersihan pasar 6 Petugas Keamanan pasar / Satpam Pasar 7 Petugas parkir pasar Hak 1 Berjualan dan Mendapat tempat untuk berjualan 2 Membeli kebutuhan sesuai yang diinginkan 3 Mendapat upah atas jasa angkut yang diberikan 4 Mendapat upah/gaji dari pengelola pasar/pemerintah atas pekerja yang dilakukan 5 Mendapat upah/gaji dari pengelola pasar/pemerintah atas pekerja yang dilakukan 6 Mendapat upah/gaji dari pengelola pasar/pemerintah atas pekerja yang dilakukan 7 Mendapat upah atas pekerja yang dilakukan Kewajiban 1 Membayar retribusi/biaya sewa tempat /kios 2 Membayar atas barang yang disepakati/yang dibeli 3 Mengantar barang sesuai tujuan dengan baik 4 Menyetor hasil retribusi/pungutan sewa kepada pengelola pasar/pemerintah 5 Menjaga kebersihan lingkungan pasar 6 Menjaga keamanan pasar 7 Mengatur/merapikan posisi kendaraan di lingkungan pasar Jawaban Halaman 2 Identifikasi Individu-individu dalam pasar Pedagang Peran Menyediakan kebutuhan para pembeli Pembeli Peran Mencari barang yang dibutuhkan Buruh/Kuli Angkut Peran Mengangkut barang pembeli dan penjual Petugas Retribusi Pasar Peran Membantu menambah pendapatan daerah Petugas Kebersihan Pasar Peran Menjaga kebersihan pasar Petugas Keamanan / Satpam Peran Menjaga Keamanan Pasar Petugas Parkir Pasar Peran Mengatur penempatan kendaraan penjual dan pembeli Halaman 2 Identifikasi Individu-individu dalam Balai Desa Kepala Desa Peran Mengkoordinasi kegiatan pemerintah di desa Perangkat Desa Peran Membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa Petugas Kebersihan Peran Menjaga Kebersihan Lingkungan Balai Desa Penjaga Balai Desa Peran Menjaga keamanan Balai Desa Baca juga Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 6 Halaman 50 52 53 Fiksi Nonfiksi Subtema 1 Pembelajaran 6 Buku Tematik Halaman 2 Identifikasi Individu-individu dalam Puskesmas Dokter Peran Memberikan layanan kesehatan kepada pasien puskesmas Perawat Peran Membantu dokter merawat pasien Petugas Kebersihan Peran Menjaga kebersihan rumah sakit/puskesmas Tenaga Administrasi Peran Mengelola administrasi puskesmas Halaman 2 Identifikasi Individu-Individu dalam Kantor Pos Kepala Kantor Pos Peran Memimpin pelayanan/ kegiatan di Kantor Pos, seperti kebutuhan surat menyurat dan kebutuhan lainnya Petugas Pengantar Surat Peran Mengantarkan surat sampai ke alamat tujuan KARYAWAN/TENAGA ADMINISTRASI Peran Melakukan kegiatan administrasi di Kantor Pos Petugas Keamanan / Satpam Peran Menjaga keamanan dan Ketertiban Kantor Pos Pasar dan Peran Jawaban Komunitas Pasar Pedagang Hak Berjualan dan mendapat tempat untuk berjualan Kewajiban Membayar retribusi/biaya sewa tempat/kios Pembeli Hak Membeli kebutuhan sesuai yang diinginkan Kewajiban Membayar atas barang yang disepakati/yang dibeli Kuli/Buruh Angkut Hak Mendapat upah atas jasa angkut yang diberikan Kewajiban Mengantarkan barang sesuai tujuan dengan baik Petugas Retribusi Pasar Hak Mendapat upah/gaji dari pengelola pasar/pemerintah atas pekerjaan yang telah dilakukan Kewajiban Menyetorkan hasil retribusi/pungutan sewa dari pedagang kepada pengelola Pasar/pemerintah Petugas Kebersihan Pasar Hak Mendapat upah/gaji dari pengelola pasar/pemerintah atas pekerjaan yang telah dilakukan Kewajiban Menjaga kebersihan lingkungan pasar Petugas Keamanan / Satpam Hak Mendapat upah/gaji dari pengelola pasar/pemerintah atas pekerjaan yang telah dilakukan Kewajiban Menjaga keamanan pasar Petugas Parkir Pasar Hak Mendapat upah atas pekerjaan yang dilakukan Kewajiban Mengatur/merapikan posisi kendaraan di lingkungan pasar Baca juga Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 SD Halaman 94 95 96 97 98 Kehidupan Nelayan Pemburu Paus Komunitas Balai Desa Kepala desa Hak Mendapat gaji/tanah bengkok tanah desa untuk dikelola, Mengajukan rancangan dan Menetap peraturan desa Kewajiban Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Perangkat Desa Hak Mendapat gaji/tanah bengkok atas pekerjaan yang dilakukan Kewajiban Membantu tugas kepala desa sesuai bidangnya Petugas Kebersihan Hak Memperoleh upah/gaji atas pekerjaan yang telah dilakukan Kewajiban Menjaga kebersihan ruangan dan lingkungan Balai Desa Penjaga Keamanan Hak Memperoleh upah atas pekerjaan yang dilakukan Kewajiban Menjaga keamanan lingkungan Balai Desa Komunitas Puskesmas Dokter Hak Memperoleh Gaji/Honor/imbalan atas pekerjaannya Kewajiban Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi Perawat Hak Mendapat gaji/honor/imbalan dan penghargaan yang layak atas jasa profesi yang telah Diberikan Kewajiban Membantu dokter dan memberikan pelayanan keperawatan sesuai standar Profesi Tenaga Administrasi Hak Mendapat gaji/honor/imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan Kewajiban Melakukan kegiatan administrasi yang berhubungan dengan Puskesmas Petugas Kebersihan Hak Memperoleh gaji/honor/imbalan atas pekerjaan yang dilakukan Kewajiban Menjaga kebersihan lingkungan Puskesmas Komunitas Kantor Pos Kepala Kantor Pos Hak Mendapat gaji dari pekerjaan yang telah dilakukan Kewajiban Memimpin dan mengorganisir semua pekerjaan di Kantor Pos Karyawan/Tenaga Administrasi Hak Mendapat gaji atas pekerjaan yang telah dilakukan Kewajiban Melakukan kegiatan administrasi yang berhubungan dengan aktivitas Kantor Pos Pengantar Surat Hak Mendapat gaji atas pekerjaan yang telah dilakukan Kewajiban Mengantarkan surat sampai tujuan dengan baik Petugas Keamanan/Satpam Hak Mendapat gaji atas pekerjaan yang telah dilakukan Kewajiban Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Kantor Pos 3. Bersama dengan kelompokmu presentasikan buku yang telah dibuat di depan kelas. Baca juga Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 SD Halaman 81 82 84 88 Perpindahan Panas atau Kalor Secara Konveksi Disclaimer - Jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak. - Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas. * Artikel ini telah tayang di dengan judul Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 Halaman 113 114 115 116, Ayo Berdiskusi Peran, Hak dan Kewajiban. UU6/2014 Pasal 29 mengatur, bahwa Kepala Desa dilarang untuk: Merugikan kepentingan umum; Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; TELAAH HUKUM ATAS TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN DAN HAK PENJABAT PJ KEPALA DESA Apa itu Penjabat Kepala Desa? Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu. Itu berarti Pejabat Kepala Desa atau biasa disingkat Pj Kades atau Pjs Kades artinya pejabat sementara Apa saja tugas, wewenang, kewajiban dan hak seorang Penjabat Kepala Desa atau PJ Kades Menurut Peraturan Perundang-undangan? Mohon Penjelasannya! Jawab Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 46 ayat 2 berbunyi Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal Tugas Penjabat PJ Kepala Desa?Pasal 26 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2014, menyatakan Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Cek jugaTugas Kepala DesaTugas SekdesTugas Kaur KeuanganTugas Kaur PerencanaanTugas Kaur Tata Usaha dan UmumTugas Kasi PemerintahanTugas Kasi KesejahteraanTugas Kasi PelayananTugas Kepala DusunApa Wewenang Penjabat PJ Kepala Desa?Pasal 26 ayat 2 UU No 6 Tahun 2014, berbunyi Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Desa berwenanga. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;f. membina kehidupan masyarakat Desa;g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;i. mengembangkan sumber pendapatan Desa;j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;l. memanfaatkan teknologi tepat guna;m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dano. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan Hak Pejabat PJ Kepala Desa?Dalam Pasal 26 ayat 3 UU No 6 Tahun 2014, dinyatakan Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Desa berhak a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; b. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; c. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; d. mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dane. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa. Lihat Juga PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Siltap Perangkat DesaApa Kewajiban Penjabat PJ Kepala Desa?Pasal 26 ayat 4 UU No 6 Tahun 2014, berbunyi Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Desa berkewajibana. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;l. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;m. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;n. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; danp. memberikan informasi kepada masyarakat Desa. Cek jugaTugas BPD terbaruTugas LinmasTugas Panitia PilkadesTugas Tim Verifikasi RKP DesaTugas Badan Amil ZakatTugas Kader Teknis DesaContoh Visi dan Misi KadesDengan demikian, Seorang Penjabat Kepala Desa atau PJ Kades itu keberadaannya sama dengan Kepala Desa Definitif. Rujukan Aturan/Dasar Hukum . 335 342 134 138 372 384 418 78