JAKARTA, duniafintech.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan para penyelenggara fintech lending, yang berjumlah 103 platform, per 3 Januari 2022 seluruhnya telah mengantongi izin usaha di OJK. Dilangsir dari laman resmi OJK, hal tersebut didapatkan setelah dua perusahaan fintech lending yaitu PT Pintar Inovasi Digital (Asetku) dan PT Mapan Global Reksa (Findaya), naik kelas dari
16. PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan). Fintech Penyalur Kredit Konsumtif. Selanjutnya, tercatat ada 26 penyelenggara fintech lending yang mengedepankan produk pinjaman peer-to-peer untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif, yang mana rinciannya sebagai berikut ini: 1. PT Kawan Cicil Teknologi Utama (KawanCicil), 2. PT Finansia Aira Teknologi
60. PT Kawan Cicil Teknologi Utama (Kawan Cicil) 61. PT Satustop Finansial Solusi (Sanders One Stop Solution) 62. PT Alfa Fintech Indonesia (Kredit Cepat) 63. PT Uangme Fintek Indonesia (UangMe) 64. PT Stanford Teknologi Indonesia (PinjamDuit) 65. PT Kuaikuai Tech Indonesia (Pinjam Yuk) 66. PT Indonesia Fintopia Technology (EasyCash) 67. 45. Pinjam Gampang, PT Kredit Plus Teknologi. 46. cicil, PT Cicil Solusi Mitra Teknologi KawanCicil, PT Kawan Cicil Teknologi Utama. 95. Crowde, PT Crowde Membangun Bangsa. 96. KlikCair, PT Kawan Cicil (PT Kawan Cicil Teknologi Utama). 57. Klik Kami (PT Harapan Fintech Indonesia). 58. KlikA2C (PT Aman Cermat Cepat). 59. KlikCair (PT Klikcair Magga Jaya). 60. KlikUMKM (PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat). 61. KoinP2P (PT Lunaria Annua Teknologi). 62. Komunal P2P (PT Komunal Finansial Indonesia). Lihat profil Mugi Prabowo di LinkedIn, komunitas profesional terbesar di dunia. Mugi mencantumkan 5 pekerjaan di profilnya. Lihat profil lengkapnya di LinkedIn dan temukan koneksi dan pekerjaan Mugi di perusahaan yang serupa. . 422 430 251 269 344 32 148 262

pt kawan cicil teknologi utama